REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Salah satu kuasa hukum terdakwa yang merupakan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Elza Syarief, tiba-tiba mendatangi Kejaksaan Agung pada Senin (26/3) sekitar pukul 11.00 WIB.
Namun, Elza membantah kedatangannya berurusan dengan kasus-kasus Nazaruddin di Kejagung. "Tidak ada agenda apa-apa. Saya cuma mengurusi surat, kasus lamalah itu," kata Elza yang dihubungi para wartawan pada Senin (26/3).
Elza menambahkan, kedatangannya ke Kejagung tidak ada kaitannya dengan Nazaruddin. Urusan Nazaruddin, kata dia, berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan di Kejagung. Ia juga membantah jika akan mengintervensi kasus-kasus yang diduga terkait dengan Nazaruddin.
Ia berkelit kedatangannya hanya untuk silaturahmi dengan jaksa-jaksa di Kejagung yang merupakan teman-teman kuliahnya. Selain itu, ia juga ingin mengecek kasus lama yang ditanganinya, padahal sudah dua kali ia mengirimkan surat kepada Jaksa Agung, Basrief Arief, namun belum direspons.
Saat ditanya kasus lama apa yang ditanganinya, ia enggan menyebutkannya. "Tidak usahlah, masih dalam proses. Bukan orang terkenal juga, kasus kecil kok. (Saya) Kan lawyer, kasusnya banyak. Curiga banget sih," gerutunya.
Beberapa kasus yang saat ini ditangani tim penyidik satuan khusus (Satsus) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) diduga terkait dengan Nazaruddin. Di antaranya yaitu kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Agama (Kemenag) dan kasus korupsi Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Terakhir, dalam proyek pembangunan Adhyaksa Loka, nama Nazaruddin pun disebut-sebut memiliki peran dalam pemenangan tender yang dimenangkan PT Pembangunan Perumahan (PP) yang melakukan kerjasama operasi (KSO) dengan PT Duta Graha Indah (DGI).