Rabu 28 Mar 2012 20:15 WIB

Pemerintah Naikkan BBM Setelah Pasal 7 UU APBN Dicabut

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Hazliansyah
Jero Wacik
Foto: antara
Jero Wacik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah belum menyepakati kenaikan harga BBM. Bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, pemerintah tak membahasnya secara defenitif akibat masih berlakunya pasal 7 Undang-Undang APBN 2012 Nomor 22/2011.

"Setelah pasal 7 dilepas, pemerintah sepenuhnya berhak memutuskan menaikkan atau tidak menaikkan BBM," kata Menteri ESDM Jero Wacik dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (28/3). Pasal 7 ayat 6 menyebutkan harga eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.

Rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) terus merangkak naik sejak awal tahun. Februari 2012 sudah mencapai 122 dolar AS per barel. Maret 2012, angkanya diperkirakan menanjak menjadi 128 dolar AS per barel. Sedangkan asumsi APBN hanya mencantumkan ICP 90 dolar AS per barel.

Artinya, kenaikan ICP saat ini sudah di atas 20 persen. Sedangkan asumsi pemerintah akan melakukan penyesuaian harga BBM jika harga ICP di atas 10 persen. Jero mengatakan jika kenaikan BBM tahun ini terealisasi, maka Kementerian ESDM akan melakukan efisiensi anggaran hingga Rp 490 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement