Kamis 29 Mar 2012 16:15 WIB

Pengesahan RUU Pemilu Diminta Ditunda

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari rencana semula pada 5 April 2012, diprediksi molor.

Menurut Anggota Pansus RUU Pemilu, Arwani Thomafi, hingga kini sembilan parpol di parlemen belum menyepakati empat poin krusial. Empat masalah itu seperti angka ambang batas perolehan kursi di DPR (parliamentary threshold), jumlah alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil), jumlah dapil, serta sistem pemilu (terbuka atau tertutup).

Dia mengatakan, persoalan muncul lantaran deadline pembahasan sudah dekat. Adapun sembilan fraksi punya kepentingan masing-masing guna memperjuangkan aspirasinya. Ditambah pada 6 April, DPR sudah memasuki masa reses, maka pihaknya mengusulkan kepada Pimpinan Pansus RUU Pemilu untuk meminta perpanjangan waktu kepada pemerintah dan pimpinan DPR agar pembahasannya diperpanjang satu pekan.

“Saya mengusulkan perpanjangan waktu agar diundur satu pekan guna memaksimalkan kerja pansus agar RUU Pemilu disahkan,” kata Arwani dalam seminar Seven Strategic Studies di Jakarta, Kamis (29/3).

Menurut Arwani, waktu yang ada untuk pembahasan sangat minim sehingga sangat sulit menemukan kata sepakat di tataran pimpinan parpol. Dia mengakui, hal terburuk adalah dilakukan voting di Sidang Paripurna DPR. Namun, hal itu tidak otomatis membuat perbedaan empat poin krusial tersebut selesai.

Sementara itu, peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, mengatakan sistem proporsional daftar terbuka seperti Pemilu 2009, sebenarnya memberi kesempatan besar kepada pemilih untuk menentukan wakil mereka yang terbaik. Artinya, kedaulatan rakyat benar-benar tercermin dalam sistem pemilu yang berlaku.

Namun persoalannya, lanjut Haris, sistem proporsional memberi kewenangan kepada parpol untuk menetapkan calon legislatif (caleg) terbaik. Juga ada kekhawatiran bahwa mekanisme suara terbanyak berdampak pada kurangnya minat politisi untuk mengurus parpol karena belum terpilih.

Mengacu Pemilu 2009, caleg terpilih adalah figur popular, tapi belum tentu memiliki kompetensi. “Masalah lain masih banyak yang perlu dibenahi dalam sistem pemilu kita. Tapi pada dasarnya sistem pemilu itu menghasilkan formula sistem kepartaian dengan sendirinya,” kata Haris.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement