Kamis 29 Mar 2012 23:41 WIB

KPK Serius Buru Neneng

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad
Anggota Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi & Keadilan (KAMERAD) mendesak Pengadilan Tipikor untuk memvonis Nazaruddin seberat-beratnya dan menyerukan penangkapankan istri Nazaruddin, Neneng Sriwahyuni untuk diadili.
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Anggota Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi & Keadilan (KAMERAD) mendesak Pengadilan Tipikor untuk memvonis Nazaruddin seberat-beratnya dan menyerukan penangkapankan istri Nazaruddin, Neneng Sriwahyuni untuk diadili.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Meskipun Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah mengatakan buronan Kepolisian Interpol (Interpol) Neneng Sri Wahyuni berada di Thailand, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengaku tidak tahu.

Selain itu, KPK juga menyatakan tidak bisa menangkap istri M Nazaruddin itu. "Soal buronan atas nama N kita memang dapat info dari Mabes Polri bahwa dia ada di suatu negara. Mabes Polri lebih tahu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Kamis (29/3).

Johan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Polri maupun Interpol untuk membawa Neneng pulang ke Tanah Air. Namun soal penangkapan, kata Johan, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan tersebut. "Itu kan tidak ada kewenangannya dari KPK. Itu kewenangan Interpol."

Johan juga membantah rumor yang beredar bahwa Neneng saat ini berada di Singapura. Yang jelas, saat ini Neneng sedang berada di suatu negara, namun untuk posisinya belum diketahui KPK. "Infonya sih masih di Asia. Tapi kita tidak tahu di negara mana persisnya," kata Johan.

Dari informasi yang diperoleh Republika, Neneng saat ini sudah menjadi warga negara di suatu negara. Ia pun sudah memiliki kartu identitas penduduk di negara tersebut. Namun Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, membantah hal tersebut. Menurutnya, tidak mungkin Neneng bisa menjadi warga negara di suatu negara yang ia singgahi.

Foto dan identitas Neneng masuk dalam daftar buruan Interpol, sejak 20 Agustus 2011. Neneng bersama Nazar saat suaminya itu ditangkap di Kartagena, Kolombia, pada 7 Agustus 2011 silam. Saat penangkapan, Neneng tidak ikut ditangkap karena belum ditetapkan sebagai tersangka. Tak lama, baru KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTS. Tapi keberadaannya sudah tidak diketahui, sehingga ia ditetapkan sebagai buronan Interpol.

 

Neneng dan Nazar diduga mendapat keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek pengadaan PLTS tersebut. Kasus itu juga menjerat pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Timas Ginting, sebagai terdakwa.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement