REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - PT Newmont Nusa Tenggara menyambut baik putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia terhadap Menteri Lingkungan Hidup agar mencabut izin penempatan tailing di dasar laut.
"Dalil para penggugat sepenuhnya ditolak oleh pengadilan karena tidak memiliki dasar hukum maupun tinjauan ilmiah," kata Presiden Direktur (Presdir) PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) Martiono Hadianto dalam siaran pers yang diterima di Mataram, Selasa (3/4).
Menurut dia, izin penempatan tailing di dasar laut itu keluarkan pada Mei 2011. Ia mengatakan, bukti yang diajukan secara jelas menunjukkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan dalam memberikan perpanjangan izin Submarine Tailing Placemen (STP) atau penempatan tailing bawah laut. Sistem STP aman bagi lingkungan.
Putusan PTUN Jakarta itu sejalan dengan hasil pengawasan secara rutin, pemantauan, kajian-kajian lingkungan dan sosial dan pengujian yang dilakukan lebih dari 12 tahun bersama pemerintah, PT NNT, dan pihak-pihak independen.
Hasil kajian tersebut secara konsisten menunjukkan bahwa sistem STP di Batu Hijau mematuhi peraturan yang berlaku dan beroperasi sesuai rancangan.
Hasil kajian ini didukung oleh kesaksian para ahli dari sejumlah universitas terkemuka dan saksi fakta dari penduduk sekitar wilayah tambang tembaga dan emas Batu Hijau
"Dalam kesaksian di bawah sumpah, mereka menegaskan bahwa sistem penempatan tailing di dasar laut di Batu Hijau telah beroperasi sejak tahun 2000 sesuai rancangan dan tidak berdampak negatif terhadap perikanan di Sumbawa Barat," kata Martiono.
PT NNT mulai mengoperasikan sistem STP berdasarkan persyaratan perizinan Analisa Mengenai Dampal Lingkungan (Amdal) PT NNT. Setelah diberlakukannya peraturan perizinan tambahan, tambang Batu Hijau memperoleh izin STP pada 2002, yang kemudian diperpanjang sebanyak tiga kali, yaitu pada tahun 2005, 2007, dan 2011.
KLH memberikan perpanjangan izin STP ketiga kepada PTNNT pada 2011 setelah? KLH menetapkan bahwa PTNNT telah memenuhi kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam izin STP sebelumnya, termasuk menyampaikan secara rutin laporan hasil pemantauan lingkungan dan kajian ilmiah yang dilakukan oleh pihak ketiga independen.
PTNNT telah menerima berbagai penghargaan lingkungan untuk operasi tambang Batu Hijau dari Pemerintah Indonesia selama 12 tahun beroperasi, yang menunjukkan komitmen perusahaan terhadap perlindungan lingkungan dan masyarakat setempat.
Penghargaan tersebut antara lain enam penghargaan PROPER dengan peringkat HIJAU, yang menunjukkan kinerja lingkungan dan sosial yang melebihi ketentuan peraturan yang disyaratkan dari KLH dan Adhitama (Emas) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai perusahaan pertambangan mineral terbaik dalam hal pengelolaan lingkungan.
Selain itu, katanya, PTNNT juga telah menerima sertifikasi ISO14001 untuk sistem pengelolaan lingkungan pada tahun 2009 dan salah satu pemegang saham PTNNT, Newmont Mining Corporation,? telah masuk dalam daftar Dow Jones Sustainability Index sejak 2007.
Perusahaan yang terdaftar dalam indeks tersebut adalah perusahaan papan atas dunia dalam hal kinerja lingkungan dan sosial.
Martiono mengatakan, putusan pengadilan merupakan hasil kerja keras dan dedikasi PTNNT dan para karyawannya selama 12 tahun terakhir operasi dalam upaya menjadi yang terdepan di bidang lingkungan dan menerapkan praktik-praktik terbaik.
"Kami sangat bangga dengan catatan prestasi lingkungan kami di tambang Batu Hijau dan putusan ini memberikan keyakinan lebih lanjut kepada para karyawan kami, masyarakat setempat dan seluruh pemangku kepentingan yang lain mengenai komitmen kami terhadap sustainabilitas lingkungan," katanya.
Sejak 1999 Pemerintah Indonesia selalu menyetujui dan mengizinkan sistem penempatan tailing (sisa batuan yang telah digiling/digerus halus) yang dihasilkan dari tambang tembaga dan emas Batu Hijau ke ngarai dasar laut pada kedalaman 3-4 kilometer di bawah permukaan laut dan 3,2 kilometer dari garis pantai.
Sebelum tambang Batu Hijau mulai beroperasi pada 1999, berbagai kajian telah dilakukan untuk mengidentifikasi metoda terbaik penempatan sisa batuan hasil proses penggilingan (milling).
Hasil kajian Amdal menunjukkan, bahwa penempatan tailing di dasar laut lebih memungkinkan dibandingkan dengan penempatan tailing di darat, karena penempatan tailing di darat akan memerlukan pembebasan lahan seluas sekitar 1.900 hektare lahan hutan dan lahan lainnya.
Selain itu, STP dipilih sebagai sistem penempatan tailing terbaik karena tambang Batu Hijau terletak di area aktivitas kegempaan dengan curah hujan tinggi dan medan berbukit-bukit, sehingga dapat meningkatkan risiko yang dapat merusak fasilitas bendungan tailing di darat akibat gempa bumi atau banjir.
Pengujian kualitas air laut dan ikan dilakukan secara rutin untuk memastikan mutu air laut dan ikan sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan, dan hasil pengujian ini dilaporkan kepada dan dipantau oleh Pemerintah Indonesia.