REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU---Pakar hukum pidana Prof OC Kaligis mengatakan bahwa tindakan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menampar sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru, Riau, merupakan kriminal murni. "Tindakan menampar itu sudah kriminal murni, jadi harus ada proses hukum yang jelas terhadap siapapun apalagi pejabat negara untuk ditindak," kata OC Kaligis, Kamis (5/4).
Menurut dia, seorang pejabat harus memberikan contoh dan perilaku yang baik bukan bertindak semena-mena dalam menjalankan tugas.
Kaligis mengatakan bahwa mantan Sekretaris Satgas Mafia Hukum itu memiliki mental negatif dan perlu ada tindakan tegas dan diperoses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut dia, Denny juga telah membuat keterangan palsu atas pembelaannya bahwa semula tidak mengakui, namun belakangan baru diakui telah menampar setelah memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan di Jakarta.
Dia mengharapkan Menkum HAM Amir Syamsudin memberikan peringatan keras dan bila perlu mengusulkan kepada Presiden untuk diberhentikan.
Kaligis juga mengingatkan bahwa Amir Syamsudin bukan lagi sebagai advokat yang berupaya membela Denny melainkan seorang menteri yang memiliki kewenangan penuh untuk menindak bawahannya yang telah berbuat kecerobohan serta tindakan tercela.
Sebelumnya, korban pemukulan Denny yakni DL Sihombing, Sembiring dan Khoirul (ketiganya petugas Lapas Pekanbaru) mengaku ikhlas dan tidak akan melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian.
"Kami ikhlas meski sudah menjadi korban penamparan Wamen dan pemukulan ajudannya," kata DL Sihombing dalam keterangan resminya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru, Rabu.
Sihombing menyatakan bahwa penamparan benar dilakukan oleh Wamen Denny Indrayana dan seorang yang diduga sebagai ajudannya. "Insiden pemukulan terjadi ketika saya terlambat membukakan pintu gerbang," kata Sihombing.
Sihombing menambahkan bahwa Denny juga menampar beberapa petugas Lapas lain termasuk dirinya, bahkan seorang pria yang diduga sebagai ajudan wakil menteri itu juga ikut-ikutan menendang petugas Lapas.