REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum juga melakukan tindakan tegas terhadap eksekusi Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin yang telah mangkir dalam dua kali pemanggilan. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun menilai Kejaksaan Agung telah 'menganak-emaskan' politisi dari Partai Demokrat ini.
"Kejaksaan seharusnya abaikan permohonan penundaan eksekusi dari pihak kuasa hukum Agusrin," kata Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho kepada para wartawan di Jakarta, Jumat (6/4).
Emerson menambahkan eksekusi terhadap Agusrin tidak dapat ditunda-tunda lagi ketika proses pemanggilan secara patut, namun telah diabaikan pihak Agusrin. Ia pun meminta agar Kejaksaan Agung melalui tim eksekutor untuk melakukan tindakan upaya paksa dengan menangkap terpidana kasus korupsi itu.
Menurutnya, hal ini penting agar tidak terjadi adanya terpidana koruptor yang melarikan diri ke luar negeri sebelum dilakukan eksekusi. Menurut catatannya, ada sebanyak 25 terpidana koruptor yang melarikan diri sebelum dieksekusi seperti Djoko Tjandra (korupsi Bank Bali) dan Samadikun Hartono (kasus BLBI).