Senin 09 Apr 2012 06:24 WIB

Miranda Dijadwalkan Bersaksi pada Sidang Nunun Hari Ini

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Miranda S Goeltom
Foto: Antara
Miranda S Goeltom

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaetie akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (9/5). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu akan menghadirkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sekaligus tersangka pada perkara ini, Miranda S Goeltom, dan Sekretaris Jenderal DPR, Nining Indra Saleh.

"Saksinya Miranda S Goeltom, Nining Indra Saleh, Budi Rohadi, Ely, dan Ronald Haryanto," kata salah satu kuasa hukum Nunun, Mulyaharja, melalui pesan singkatnya kepada Republika, Senin (9/4) pagi.

Pada perkara ini, Miranda kerap disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab. Motif dari pemberian suap cek pelawat senilai Rp 24 miliar kepada puluhan mantan anggota DPR periode 1999-2004 pun terkait dengan pemilihannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 lalu. Berdasarkan surat dakwaan Nunun yang dibacakan dalam persidangan beberapa waktu lalu, sebelum proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 1999-2004 itu dimulai, Nunun melakukan pertemuan dengan Miranda.

Dalam pertemuan tersebut, Miranda menyampaikan kepada Nunun tentang rencananya mengikuti pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut. Miranda yang saat itu menjabat Deputi Gubernur BI juga meminta agar diperkenalkan kepada anggota Komisi IX DPR yang dikenal Nunun. Kemudian, Nunun memberikan nomor telepon anggota DPR 1999-2004, Udju Djuhaeri, kepada Miranda.