REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Semarang, Akmad Zaenuri berharap mendapat perlakuan khusus dalam perkara suap Walikota Semarang Soemarmo HS. Pasalnya, dia merupakan whistle blower dalam kasus tersebut.
Dalam sidang lanjutan di pengadilan tipikor Semarang, Selasa (10/4), Zaenuri membacakan pembelaan. Perlakuan khusus sangat dia harapkan karena menurut Zaenuri, dia telah membantu KPK dalam mengungkap penyalahgunaan anggaran di pemerintahan kota Semarang. Hal tersebut sebagaimana telah tercantum dalam surat edaran MA nomor 4 tahun 2011. Surat edaran tersebut berisi tentang perlakuan khusus terhadap whistle blower dan justice collaborator dalam perkara tindak pidana tertentu.
Zaenuri berharap majelis hakim yang dipimpin Ifa Sudewi tersebut dapat meringankan hukuman atasnya. "Jika harus dihukum, majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya. Bahkan jika bisa bebas bersyarat," ujar Zaenuri saat pembacaan pledoi.
Sekda yang kini berstatus non aktif tersebut mengaku seringkali dipaksa menandatangani anggaran-anggaran 'aneh' dari pihak walikota. Paksaan ini termasuk suap kepada anggota DPRD Kota Semarang untuk kelancaran APBD Kota Semarang tahun 2012. "Melakukan dengan keterpaksaan dan sulit untuk menghindar," tutur Zaenuri.
Pada sidang sebelumnya, Jumat (30/3), Sekda dikenai tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta. Sekda terlibat dalam kasus gratifikasi APBD tahun 2012 oleh walikota Semarang, Soemarmo HS sebesar Rp 400 Juta kepada anggota DPRD Semarang.