REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kabur dalam panggilan ketiga kalinya pada Senin (9/4) kemarin. Ternyata Satono telah diajukan cegak ke luar negeri dan bahkan sudah mengalami perpanjangan untuk kedua kalinya atau sejak sekitar setahun lalu.
"Satono sudah dalam status cegah ke luar negeri dan suah diperpanjang untuk kedua kalinya pada dua minggu lalu," kata Kepala Bagian Humas dan TU Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, Sumadi Maryoto yang dihubungi Republika, Rabu (11/4).
Maryoto menambahkan pengajuan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung terhadap Satono yang telah menjadi terpidana kasus korupsi dengan vonis hukuman selama 15 tahun ini. Bahkan pencegahan tersebut tidak hanya sudah diperpanjang satu kali, melainkan sudah dua kali.
Pencegahan ke luar negeri untuk kedua kalinya ini, Kejaksaan Agung telah mengajukannya pada sekitar dua pekan lalu. Pengajuan pencegahan ke luar negeri terhadap seseorang, jelasnya, dilakukan untuk jangka waktu enam bulan ke depan. "Ini yang kedua kalinya diajukan Kejaksaan Agung," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman mengakui Satono telah diajukan cegah ke luar negeri secara resmi ke pihak imigrasi. Mengenai status DPO, Satono ditetapkan dengan nomor 01/DPO/N.8.10/04/2012 tertanggal 9 April 2012. "Iya sudah dicegah, DPO juga sudah ditetapkan pada 9 April 2012 lalu," tegasnya.