REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar menuturkan, gaji hakim tidak mungkin naik pada tahun ini. Alasannya, APBN-P 2012 sudah disahkan sehingga tidak bisa diotak-atik kembali.
Namun, ia menegaskan gaji para hakim akan naik pada tahun depan. “Yang 50:50 (kemungkinan naik gaji tahun ini) ternyata betul gak bisa. Tapi itu kita rapikan semuanya tahun depan,” kata Menpan-RB saat ditemui di Istana Merdeka usai menyambut Presiden Kazakhstan, Jumat (13/4).
Dikatakannya, saat ini hakim baru menerima remunerasi sebesar 70 persen. Tahun depan, kata menteri 59 tahun itu, akan lebih diutamakan tunjangan jabatan negara. “Sekarang ini juga sudah jalan remunerasi tinggal tunjangan pejabat negara,” ucap menteri asal Aceh tersebut.
Menteri asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung memang ada komponen kesejahteraan hakim. Tapi bentuknya bukan tunjangan jabatan, sebagian untuk kesejahteraan dalam bentuk lain. “Tahun depan kita usahakan tunjangan hakim ada, tunjangan hakim sebagai pejabat negara. Selama ini belum ada,” tuntas dia.