Senin 16 Apr 2012 12:57 WIB

Nunun Lupa Peristiwa Juni 2004

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Nunun Nurbaetie
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Nunun Nurbaetie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie mengaku tidak ingat pada 7 dan 8 Juni 2004 sedang berada di mana. Sehingga, ia mengaku tidak ingat apakah pada tanggal itu bertemu dengan Ari Malangjudo dan tiga orang anggota DPR yaitu Hamka Yandhu, Paskah Suzetta, dan Endin J Soefihara.

"Tidak ingat, terlalu lama," kata Nunun menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/4). Keterangan Nunun yang mengaku tidak ingat itu, segera dikomentari oleh Ketua Majelis Hakim Soedjatmiko.

Soedjatmiko mengingatkan tentang hak dan kewajiban seseorang yang menjadi saksi atau terdakwa di persidangan. "Kalau ingat katakan ingat. Kalau lupa gak apa-apa itu manusiawi. Tapi jangan ingat tapi dikatakan lupa," kata Soedjatmiko mengingatkan Nunun. Nunun pun tetap pada keterangannya. Ia mengaku lupa peristiwa apa yang terjadi pada tanggal 7 dan 8 Juni 2004 tersebut.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sebelumnya, Ahmad Hakim Safari alias Ari Malangjudo membeberkan kasus dugaan suap cek pelawat senilai Rp24 miliar ke sejumlah anggota Komisi IX DPR pada 2004 di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/3). Dalam kesaksiannya? Ari Malangjudo menceritakan bahwa semua proses suap tersebut beraawal pada hari Senin, 7 Juni 2004. Saat itu Ari bertemu Nunun di kantornya. Di sana sudah berdiri seorang pria, yang belakangan dikenal bernama Hamka Yandhu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement