REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melimpahkan berkas perkara tersangka Afriyani Susanti kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pekan ini. Sidang perdana Afriyani akan dilaksanakan pada pekan depan.
"Seminggu setelah pelimpahan berkas perkara, itu biasanya sidang perdana," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rusmanto, dalam situs resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/4).
Rusmanto menambahkan pihaknya akan melimpahkan berkas Afriyani pada Kamis (19/4) mendatang ke PN Jakpus. Semua berkas saat ini sudah selesai dan tinggal pengoreksian redaksi penulisan dakwaan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persidangan Afriyani juga sudah dibentuk.
Kepala Kejari Jakpus, Febrityanto, sebelumnya mengatakan Afriyani akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 311 serta 310 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Febrityanto mengatakan hal tersebut saat berkas Afriyani dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejari Jakpus.
Pasal berlapis ini diberikan ke Afriyani karena menabrak pejalan kaki di trotoar di depan gedung Kementerian Perdagangan, Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat, pada 22 Februari 2012 lalu. Dalam kecelakaan tersebut, sembilan orang tewas dan 3 korban lainnya luka-luka.