Selasa 17 Apr 2012 14:03 WIB

Afriyani Susanti Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Didi Purwadi
Apriani Susanti
Foto: Kaskus.us
Apriani Susanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melimpahkan berkas perkara tersangka Afriyani Susanti kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pekan ini. Sidang perdana Afriyani akan dilaksanakan pada pekan depan.

"Seminggu setelah pelimpahan berkas perkara, itu biasanya sidang perdana," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rusmanto, dalam situs resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/4).

Rusmanto menambahkan pihaknya akan melimpahkan berkas Afriyani pada Kamis (19/4) mendatang ke PN Jakpus. Semua berkas saat ini sudah selesai dan tinggal pengoreksian redaksi penulisan dakwaan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persidangan Afriyani juga sudah dibentuk.

Kepala Kejari Jakpus, Febrityanto, sebelumnya mengatakan Afriyani akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 311 serta 310 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Febrityanto mengatakan hal tersebut saat berkas Afriyani dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejari Jakpus.

Pasal berlapis ini diberikan ke Afriyani karena menabrak pejalan kaki di trotoar di depan gedung Kementerian Perdagangan, Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat, pada 22 Februari 2012 lalu. Dalam kecelakaan tersebut, sembilan orang tewas dan 3 korban lainnya luka-luka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement