Jumat 20 Apr 2012 13:36 WIB

Majelis Hakim Tipikor Nilai Aliran Dana ke Kongres Demokrat tak Relevan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Muhammad Nazaruddin
Foto: Antara/Andika Wahyu
Muhammad Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak sepakat dengan keterangan Nazaruddin dalam persidangan bahwa uang hasil korupsi wisma atlet disalurkan untuk kongres Partai Demokrat. Sehingga, majelis hakim tidak menjadikan keterangan itu sebagai pertimbangan untuk menjatuhkan vonis terhadap Nazaruddin.

"Sangkalan terdakwa bahwa uang (hasil korupsi) itu untuk pemenangan Anas Urbaningrum di Kongres Partai Demokrat 2010 tidak relevan. Karena, terdakwa didakwa menerima bukan menyalurkan uang ke kongres," kata salah satu anggota majelis hakim Sofialdi saat membacakan amar putusan untuk Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/4).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terdakwa perkara suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta.

Berdasarkan fakta persidangan, Nazaruddin terbukti menerima imbalan berupa lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari pemenang proyek wisma atlet, PT Duta Graha Indah (DGI). Padahal, cek tersebut diketahui Nazaruddin berkaitan dengan jabatannya selaku anggota DPR RI.

Oleh karenanya, perbuatan Nazaruddin secara sah memenuhi unsur dakwaan ketiga mengacu Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Secara yuridis terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi mengacu dakwaan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar anggota majelis hakim, Marsudin Nainggolan.

Hukuman penjara empat tahun sepuluh bulan yang dijatuhkan majelis hakim hanya selisih 2 bulan hukuman penjara maksimal 5 tahun yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Namun vonis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu dituntut hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam berbagai kesempatan, baik penyidikan maupun proses persidangan, Nazaruddin kerap memberikan keterangan tentang keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Salah satunya, Anas dituding ikut menerima aliran dana korupsi itu untuk biaya pemenangannya sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat di Bandung 2010.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement