REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 73 siswa dari Jakarta Barat, Tangerang dan Bekasi ditangkap aparat kepolisian setempat, Rabu (18/4) setelah terlibat aksi tawuran usai menjalani Ujian Nasional. Puluhan siswa yang terlibat rencana tindak tawuran dan terbukti membawa senjata tajam itu terancam tidak lulus sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhammad Nuh, mengatakan, kemungkinan akan ketaklulusan puluhan siswa itu bisa saja terjadi. Hal itu, ujar Nuh, didasarkan pada adanya kriteria kelulusan yang menyebutkan bahwa siswa harus berkelakuan baik.
Kendati demikian, Nuh menegaskan, kelulusan seorang siswa merupakan tanggung jawab sekolah. Menurut dia, pihak sekolah dapat menentukan kelulusan siswa dengan mempertimbangkan pemenuhan program sekolah dan kelakuan baik yang ditunjukkan siswa.
"Bila hal itu tidak terpenuhi, siswa bisa saja dinyatakan tidak lulus," ujar Nuh usai menyampaikan pengarahan kepada 73 siswa yang ditangkap pihak kepolisian di Mapolda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Nuh menyatakan, bila ada siswa yang terbukti berulang kali melakukan aksi tawuran, dirinya menyerahkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi, ungkap Nuh, dapat melakukan penindakan tegas kepada mereka yang tidak kunjung berhenti melakukan aksi tawuran.
"Namun harus sesuai dengan SOP yang ada," tutur Nuh.