REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menetapkan Kepala Sekolah (Kasek) yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap 10 sisiwinya sebagai tersangka.
"Oknum Kasek MTsN Sampit, Kabupaten Kotim, Kaspul diperiksa polisi dan ditetapkan sebagai tersangka sebagai pelaku pelecehan seks pada Senin (23/4) sore menjelang Maghrib," kata Kapolres AKBP Andhi Triastanto melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Rohadi di Sampit, Selasa.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement