REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus tabrakan maut di daerah Tugu Tani, Afriyani Susanti (29 tahun), mendengarkan pembacaan dakwaan atas perbuatannya yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (26/4). Namun demikian, Kuasa Hukum Afriyani, Efrizal, membantah sejumlah dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.
Efrizal menyatakan, tim kuasa hukum akan melakukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU hari ini. Dia menuturkan agenda untuk menyampaikan bentahan itu akan digelar pada pekan depan, Rabu (2/5).
Efrizal menjelaskan, tim kuasa hukum keberatan atas sejumlah dakwaan terutama Pasal 338 tentang Pembunuhan. Menurut dia, Afriyani tidak melakukan pembunuhan secara sengaja maupun tak sengaja.
Kliennya itu, ungkap Efrizal, terlibat suatu kecelakaan sehingga menewaskan dan melukai sejumlah pejalan kaki. Dalam hal itu, ujar Efrizal, Afriyani tidak melakukan pembunuhan dan dia pun mengaku bersalah atas kecelakaan tersebut.
Sementara itu, terkait keterangan saksi yang menyatakan Afriyani telah diingatkan untuk tidak mengendarai mobil, Efrizal menjelaskan, keterangan itu tidak dikatakan kepada Afriyani saja. Menurut dia, perkataan itu juga disampaikan kepada rekannya yang lain.
Ditambah lagi, ujar Efrizal, perkataan itu diucapkan di lokasi yang berlainan. Artinya, tutur dia, perkataan tersebut keluar dari mulut rekannya bukan di suatu tempat yang dekat dengan kejadian kecelakaan melainkan di tempat lain yang agak jauh.
Oleh karena itu, ungkap Efrizal, tim kuasa hukum mengajukan eksepsi untuk melakukan bantahan atas sejumlah keterangan dalam dakwaan tadi. Untuk hal lain yang akan dibantah, Efrizal menyatakan, akan menyampaikannya pada waktu yang telah ditentukan.
"Nanti hari Rabu (2/5) akan kami sampaikan," tutup Efrizal.