REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Sebanyak 52 kendaraan angkutan batu bara asal Provinsi Sumatera Selatan dilarang melintasi jalan lintas Sumatera di Lampung. Kendaraan tersebut dipulangkan ke daerah asalnya oleh tim terpadu penertiban.
"Operasi pengawasan dilakukan selama tiga hari di jalan lintas Sumatera Kabupaten Waykanan. Hasilnya adalah tim operasi mengembalikan angkutan tersebut karena melebihi kapasitas angkutnya," kata Kepala UPTD Bina Sistem dan Operasional Transportasi (BSOT), Rahmat Susilo.
Rahmat mengatakan kendaraan pengangkut batu bara itu tidak memenuhi standar angkutan yang dinyatakan layak melintas di jalan nasional. Untuk mengelabui tim pengawasan, bak angkutan tersebut ditutupi terpal. Kapasitas dum truck yang digunakan mencapai 15 ton dari kapasitas yang sebenarnya hanya 12 ton.
Idealnya kendaraan pengangkut batu bara jenis colt diesel. Namun, kondisinya justru para pengusaha batu bara memodifikasi angkutannya agar berkapasitas besar.
Rahmat menambahkan maraknya angkutan batu bara yang melintasi jalan Lampung ini berdampak pada kerusakan serius pada badan jalan. "Selain itu, dum truck pengangkut batu bara ini mengganggu kelancaran lalu lintas,'' katanya. ''Karena biasanya sekali jalan, angkutan batu bara yang melintas itu bisa mencapai tiga sampai lima kendaraan.''
Kerusakan lainnya yang ditimbulkan akibat pengangkutan batu bara itu adalah kerusakan lingkungan.