Jumat 27 Apr 2012 19:27 WIB

Sipir Tidur, Narapidana Kabur

Petugas mengawasi sejumlah tahanan yang digiring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (27/2). Aktifitas peradilan bagi tahanan yang dititipkan di Lapas terbesar di Bali itu mulai di
Foto: Antara
Petugas mengawasi sejumlah tahanan yang digiring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (27/2). Aktifitas peradilan bagi tahanan yang dititipkan di Lapas terbesar di Bali itu mulai di

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Djoko Setiyono mengungkapkan, seluruh sipir yang bertugas di Rumah Tahanan Jepara sedang tidur saat dua narapidana melarikan diri pada Rabu (25/4).

"Hal tersebut berdasarkan rekaman kamera CCTV di Rutan Jepara yang selanjutnya akan dijadikan bahan penyelidikan tim investigasi kami," kata Djoko di Semarang, Jumat.

Ia menegaskan, keempat sipir yang tidur itu akan mendapat sanksi tegas.

"Mereka dianggap lalai dalam menjalani tugas sehingga akan dikenai sanksi tegas. Namun, hal itu menunggu tim investigasi selesai melakukan penyelidikan di lapangan," ujarnya tanpa mengungkapkan bentuk sanksi tegas yang akan diberikan kepada empat sipir.

Ia menjelaskan, selain kelalaian empat sipir, kaburnya dua napi juga disebabkan kondisi Rutan Jepara dan besi teralis sel tahanan juga sudah keropos sehingga memudahkan napi untuk menggergaji sebagai jalan melarikan diri.

"Kondisi fisik bangunan Rutan Jepara sendiri sudah tidak memenuhi syarat. Jumlah penghuni rutan tidak sebanding dengan jumlah sipir yang ada," katanya.

Rutan Jepara ditempati 205 orang dengan 16 sipir yang bertugas secara bergantian, masing-masing empat sipir berjaga selama 12 jam untuk tiap shift.

Seperti diwartakan, dua napi kasus pencabulan, Mohammad Soleh dan Joni, kabur dari Rutan Jepara, Rabu (25/4) sekitar pukul 04.30 WIB, setelah menggergaji besi teralis sel tahanan.

Gergaji yang digunakan dua napi untuk memotong besi teralis sel tahanan itu diduga diperoleh dari orang yang membesuk dua napi yang bertempat tinggal di Desa Sukosono, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, itu.

Mohammad Soleh divonis tujuh tahun penjara dan Joni dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara dalam kasus pencabulan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement