REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, mengembalikan 768 lembar kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) ke Kementerian Dalam Negeri. Hal ini lantaran terjadi kesalahan penulisan nama daerah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Abdya H Fakhruddin saat dihubungi dari Banda Aceh, Minggu menyatakan, pengembalian tersebut karena terjadi kesalahan, yakni pada nomenklatur (penulisan nama) di atas bertuliskan "Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)" yang seharusnya tertulis "Aceh".
Ia mengatakan, beberapa waktu lalu, pihaknya berangkat ke Jakarta guna menandatangani pengambilan 768 E-KTP atas nama warga Abdya. Di Jakarta, katanya, dirinya tidak dibenarkan membuka bungkusan E-KTP yang akan dibawa pulang.
"Kita hanya diwajibkan menandatangani berita acara serah terima saja, habis itu langsung pulang dengan kardus masih tertutup rapat," ujarnya menceritakan.
Sesampainya di Abdya lanjutnya, pihaknya bersama staf langsung membukan kardus, namun betapa terkejutnya, saat melihat nomen kalatur bertuliskan NAD. "Seharusnya nomen kalatur bertuliskan Aceh, bukan NAD," katanya.
Mendapati kesalahan penulisan nama tersebut, pihaknya langsung membuat laporan ke pusat.
Atas kesalahan itu, pihak Kemendagri minta agar 768 lembar E-KTP tersebut segera dikirim kembali atau diantar langsung ke pusat.
"Tapi pihak pusat meminta kita untuk mengantar langsung guna pengaman yang lebih terjamin," sebutnya.
Sementara biaya pengembalian E-KTP yang salah itu katanya akan dibebankan pada anggaran daerah. "Biayanya kita bebankan pada APBK Abdya," pungkasnya.
Sementara itu, kesalahan yang sama juga dialami E-KTP milik warga Kota Lhokseumawe yang juga dikembalikan sebanyak 400 lembar.
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lhokseumawe T Adnan SE melalui Kabid Pencatatan Sipil Nazir mengatakan, kesalahan penulisan nama tersebut terjadi pada nama provinsi yang seharusnya Provinsi Aceh, tapi tertulis Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
"Seharusnya, dalam E-KTP tersebut sesuai dengan nomenklatur baru yaitu Provinsi Aceh. Namun, tercetak dengan nomenklatur lama yaitu Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)," ujarnya.
Akibat kesalahan penyebutan nama provinsi tersebut, katanya, terpaksa pihaknya mengembalikan E-KTP yang sudah tercetak sebanyak 400 lembar ke Kementerian Dalam Negeri untuk kembali dibenarkan penyebutannya.