Senin 07 May 2012 15:09 WIB

Wa Ode Minta Menkeu Jadi Saksi Meringankan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
 Wa Ode Nurhayati
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Wa Ode Nurhayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Wa Ode Nurhayati meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowadjodjo sebagai saksi meringankan untuknya.

"Saya meminta saudara Menkeu untuk diperiksa terkait dengan undang-undang keuangan yang mengatur bahwa kuasa pengguna anggaran itu adaalah pemerintah bukan DPR," kata Wa Ode usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Senin (7/5).

Menurut Wa Ode, beberapa daerah yang mendapatkan dana DPPID ditentukan pemerintah. Sedangkan ia selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR tidak memiliki wewenang untuk menentukan hal tersebut.

Selain meminta Agus sebagai saksi meringankan untuknya, Wa Ode juga meminta mantan Dirjen Perimbangan Keuangan Harry. Dia yang mengajukan rumusan syarat untuk mendapatkan DPPID yang kemudian melahirkan simulasi yang ditolak.

"Alasanya dulu ketika mengajukan rumus adalah karena DPPID ini menjadi temuan BPK dari tahun ke tahun tidak jelas kriterianya, tidak jelas alokasi," kata Wa Ode.

Permintaan Wa Ode Nurhayati supaya KPK memeriksa Menteri Keuangan, Agus Martowadojo bukan kali pertama. Pekan lalu, Wa Ode melalui kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zaenab mengungkapkan hal yang sama.

Zaenab menuding Wakil Ketua DPR RI, Anis Matta memaksa Agus untuk menandatangani surat penetapan alokasi anggaran DPID yang diputuskan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Iya, karena surat itu kan beliau yang buat dan memang surat yang keluar dari menteri sama dengan keputusan akhir dari Banggar," kata kuasa hukum Wa Ode, Wa Ode Nur Zaenab di kantor KPK, Kamis (3/5).

Menurut Zaenab, surat menyurat antara Menkeu dan Banggar DPR untuk mempertanyakan penentuan daerah-daerah penerima alokasi anggaran DPID tahun 2011. Artinya, sambung Zaenab, semestinya Banggar DPR mengklarifikasi pertimbangan penentuan daerah penerima DPPID.

"Kalau Pak Anis bilang Menkeu yang ingin daerah-daerah baru itu keliru. Kalau saya baca suratnya ya, itu justru menteri yang mempertanyakan. Kalau menurut dokumennya, kenapa ada daerah yang tidak sesuai kriteria. Nah, mestinya DPR ini menjelaskan kenapa hasil dari pembahasan itu berbeda dengan yang disodorkan kepada Menteri Keuangan," papar Zaenab.

Dalam kasus ini, Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang terkait alokasi alokasi anggaran DPPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Ketiga kabupaten itu adalah Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah.

Politikus PAN ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga telah menetapkan pengusaha sekaligus Ketua Gema MKGR, Fahd A.Rafiq sebagai tersangka.

Ia diduga sebagai pihak yang memberikan suap kepada Nurhayati. Suap berupa uang disetorkan ke Wa Ode melalui transfer dana antar rekening bank selama periode Oktober-November 2010. Nilai transfer dana diduga sebanyak Rp 6 miliar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement