REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI - Diduga perampok, polisi menangkap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Amir Mahmud, Cibabat, Kota Cimahi, Ahad (6/5) malam. Pengendara tersebut adalah residivis kepolisian setempat dengan kasus pencurian.
Kasat Reskrim Polres Kota Cimahi Ajun Komisaris Agah Sanjaya mengatakan, pelaku berinisial WS dan tertangkap saat pihaknya menggelar razia. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah pisau dan satu buah motor skuter matik.
Polisi mencurigai WS ketika hendak melarikan diri saat dirazia surat-surat kendaraan bermotornya. Seketika, kata Agah, anggotanya langsung menangkap dan mengamankannya. "WS didapati tak mempunyai surat-surat sepeda motor yang dibawanya," ujarnya.
Dari situ, lanjut Agah, polisi mengembangkan penyelidikan, dan WS akhirnya mengaku sepeda motornya barang curian. "Modusnya dengan merampas dan menodongkan senjata tajam," kata dia.
Agah mengatakan, WS merupakan warga Subang, dan diketahui pernah menjadi tahanan kasus pencurian di rumah kosong wilayah Kabupaten Bandung Barat. Beberapa pekan belakangan, WS juga mengaku telah merampas sepeda motor di Jalan Pesantren, Kota Cimahi.
Atas tindakannya, WS terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum pidana tujuh tahun penjara. n c25/muhammad ghufron