REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menyikapi penangkapan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni di luar negeri, kepolisian hanya bisa membantu KPK lewat jasa interpol. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar menyampaikan itu kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (8/5).
"Kerjasama dengan KPK dalam penangkapan Neneng, Polri hanya dapat memberikan bantuan jasa interpol kepada Neneng," ungkap Boy. Saat ini, jelas Boy, pihak Interpol masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPK karena Indonesia sudah bekerjasama dengan berbagai negara untuk menangkap buron yang masuk daftar red notice dari negara asalnya.
"Jadi bukan polisi Indonesia yang ke negara tersebut, tapi kita kerjasama dari polisi negara tersebut dalam penangkapan," jelas Boy. Ia uga menjelaskan, setelah penangkapan dari interpol, maka pemulangan Neneng akan diupayakan secara diplomatik oleh Kementrian Luar Negeri.
Istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni telah diduga menikmati korupsi senilai 2,2 miliar proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dari Menakertrans. KPK telah menetapkan Neneng sebagai tersangka dan kemudian menjadikan statusnya sebagai buron.