REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi berhasil meringkus seorang pelajar tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di daerah Ciputat, Jakarta Selatan, Rabu (9/5) sore kemarin. Pelajar yang berusia 18 tahun itu ditangkap seorang petugas keamanan sekolah yang kemudian membawanya ke kantor polisi.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Humas Polda Metro Jaya, pelajar SMK beinisial TM alias MOL itu diringkus saat menghadiri acara pentas seni di sekolahnya. Seorang petugas keamanan yang saat itu melihat gelagat yang mencurigakan dari siswa SMK itu kemudian menghampirinya.
Setelah itu, satpam sekolah berinisial MR itu menanyakan kegiatan yang dilakukan kepada siswa SMK yang tengah berada di sudut sekolah tersebut. Mendapat jawaban berbelit-belit, sang petugas keamanan langsung menggeledah pelajar SMK tersebut.
Dari saku celananya, MR menemukan tiga linting ganja yang disimpan dalam bungkus rokok. Atas temuan tersebut, akhirnya sang satpam menggelandang TM ke Polsek Metro Ciputat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, siswa SMK itu membawa ganja untuk digunakan sendiri. Barang terlarang itu, menurut pelaku, berasal dari seseorang berinisial AG yang masih dalam penyelidikan kepolisian.
Atas perbuatannya itu, pelajar tersebut dikenakan Pasal 111 ayat (1) Sub 127(1)a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.