REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Aksi massa di Kalianda yang merusak kantor Pemkab Lampung Selatan dan merobohkan patung Zainal Pagaralam (ZP), pada 30 April lalu, hingga Jumat (11/5) belum ada seorang pun tersangka. Polisi sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap 30 orang saksi atas kerusuhan tersebut.
Kepala Polres Lampung Selatan, AKBP Harri Muharram, mengatakan pihaknya masih memeriksa 30 saksi, saat ini sedang mendalami kasus yang terjadi di Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada Senin (30/4). “Belum ada tersangka yang ditetapkan,” Kapolres Harri Muharram, Jumat.
Menurut dia, aparatnya masih melakukan pemeriksaan pihak-pihak yang terkait dengan aksi massa sebelumnya yang merusak fasilitas umum dan kantor pemkab. Saat ini, kondisi yang ada di Kalianda cukup kondusif. Sejak kejadian tersebut, tidak ada lagi aksi massa serupa yang menolak kehadiran patung ZP tersebut, seperti waktu sebelumnya.
Kapolres berharap pejabat di Polres dan lainnya, untuk meningkatkan silaturrahmi dan proaktif berkomunikasi dengan masyarakat. Hal tersebut dapat meningkatkan sinergi pejabat polisi dan masyarakat, sehingga keduanya dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi bersama.
Aksi penolakan patung ZP tersebut terjadi sejak awal tahun ini. Patung yang didirikan awal tahun ini menggunakan dana APBD setempat dengan nilai Rp 1 miliar lebih. Patung itu dituntut dirobohkan, setelah massa memaksa menarik patung Zainal Pagaralam (ZP) dengan tali yang ditarik mobil, Senin (30/4) malam. Massa menyatakan gembira merobohkan patung berlapis perunggu setinggi tujuh meter tersebut, setelah lama memaksa patung tersebut dipindahkan.