Selasa 15 May 2012 19:46 WIB

Jadi Saksi Anggie, Nazaruddin tak Penuhi Panggilan KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Karta Raharja Ucu
Nazaruddin
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin, Selasa (15/5). Nazaruddin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Angelina Sondakh. Namun, Nazaruddin tidak memenuhi panggilan itu.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan pihaknya belum mengetahui alasan ketidakhadiran Nazaruddin tersebut. "Saya belum ada info apakah dia tidak hadir karena sakit atau alasan lain," kata Johan di kantornya, Selasa (15/5).

Selain Nazaruddin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana lainnya yaitu Wafid Muharam. Wafid memenuhi panggilan KPK, namun tak memberikan komentar soal pemeriksaannya.

Kasus suap wisma atlet SEA Games bermula pada 21 April 2011 saat KPK menangkap tiga orang yaitu Sesmenpora Wafid Muharam, Direktur Marketing PT Duta Graha Indah M Idris, dan DIrektur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Ketiganya ditangkap di ruangan Wafid karena sedang melakukan transaksi suap terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pemenang tender proyek pembangunan wisma atlet SEA Games.

Ketiganya kemudian divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan saat ini telah mendekam di penjara. Dari hasil pengembangan, KPK kemudian menemukan keterlibatan Nazaruddin yang merupakan anggota DPR dari Partai Demokrat. Nazaruddin diduga sebagai 'otak' dari kasus suap itu. Nazaruddin pun saat ini telah divonis bersalah dan mendekam di penjara.

KPK juga menemukan adanya bukti dugaan keterlibatan Angelina SOndakh yang juga anggota DPR dari Partai Demokrat. Angelina saat ini masih berstatus sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan KPK.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement