Senin 21 May 2012 09:36 WIB

KPK: Miranda Bisa Jadi Justice Collaborator Asal..

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (9/4).
Foto: Fanny Octavianus/ANTARA
Mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang tersangka kasus cek pelawat Miranda S Goeltom sebagai justice collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama dengan lembaga penegak hukum). KPK mengakomodir kemungkinan itu jika Miranda bersedia memberikan informasi siapa donatur dibalik kasus suap cek pelawat.

"MSG terbuka peluangnya untuk menjadi justice collaborator (untuk mengungkap siapa donatur)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto di Jakarta, Senin (21/5).

Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhasil mengungkap siapa donatur cek pelawat sebesar Rp 24 miliar yang diberikan kepada puluhan anggota DPR periode 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S Goeltom pada 2004 lalu.

Upaya KPK untuk membongkar kasus itu baru sebatas menjerat penerima suap dan pemberi suap yaitu Nunun Nurbaetie yang sudah divonis bersalah pengadilan dan Miranda S Goeltom yang saat ini masih berstatus sebagai tersangka.

Pada perkembangannya, baik Nunun maupun Miranda mengaku tidak tahu siapa donatur cek pelawat tersebut. Nunun,  hingga proses  pengadilan bahkan tidak mengaku bahwa ia sebagai pemberi suap.

Namun, Bambang menegaskan bahwa ia tidak menawarkan status itu kepada Miranda. Ia hanya mengatakan bersedia atau tidaknya Miranda sebagai justice collaborator tergantung Miranda sendiri.

Miranda , sama seperti terdangka atau terdakwa lainnya, lanjut Bambang, memiliki hak ingkar (hak seseorang  untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap penegak hukum yang menangani perkaranya). Biasanya, Bambang kembali melanjutkan, hampir semua tersangka ataupun terdakwa menggunakan hak ingkarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement