REPUBLIKA.CO.ID,
BANJARMASIN---Anggota Polresta Banjarmasin, Briptu Baginda Syorifa Siregar (27 tahun), mendapatkan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat, karena melanggar pidana penyalahgunaan narkotika dan tidak masuk kerja.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Banjarmasin, Ipda Pol Mahmudah, mengatakan, surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu langsung dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalsel.
Surat Keputusan PTDH bernomor Skep/04/II/2012 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri atas nama Briptu Baginda Syorifada Siregar anggota yang berdinas di Polsekta Banjarmasin Utara dikeluarkan 28 Pebruari 2012, dan dibacakan pada upacara mingguan pada Senin (21/5).
Sejak penyidikan di Propam Polresta Banjarmasin hingga kini, Briptu Baginda tidak pernah hadir untuk menjalani pemeriksaan (mangkir) dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang di keluarkan pihak Propam Polresta Banjarmasin. "Sejak dikeluarkannya surat keputusan PTDH terhadap dirinya itu, Baginda tidak lagi sebagai anggota Polri, melainkan menjadi masyarakat biasa. Saat ini, dia juga menjadi DPO dari pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin," ucapnya.
Dia menjelaskan, Baginda dinilai telah melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf a dan Pasal 14 Ayat 1 Huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Alasan pemecatan terhadap Briptu Baginda itu karena dia pernah terlibat penyalahgunaan narkotika dan mendapatkan vonis pengadilan selama dua bulan, dan disersi (tidak masuk kerja) selama 30 hari berturut-turut serta diduga terlibat kasus penggelapan kendaraan bermotor jenis roda empat. "Banyak kasus pidana yang diperbuat hingga Polri harus dengan bijak mengeluarkan surat keputusan PTDH itu daripada nama Polri jelek di masyarakat, lebih baik satu orang polisi yang terlibat di-PTDH-kan," katanya.
Selain Baginda akan ada beberapa anggota polisi dari jajaran Polresta Banjarmasin yang akan di-PTDH atau diberhentikan (dipecat) akibat melanggar pidana atau aturan internal Polri sendiri.
Dengan adanya surat keputusan PTDH terhadap Briptu Baginda itu, agar bisa menjadi pelajaran bagi anggota-anggota Polri, khususnya jajaran Polresta Banjarmasin, untuk tidak pernah macam-macam dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka sebagai anggota Polri.
"Surat keputusan PTDH atas nama Briptu Baginda nantinya akan diserahkan ke yang bersangkutan, apabila tidak ada, maka akan diserahkan ke isteri atau keluarganya," ucapnya.