Rabu 23 May 2012 13:42 WIB

Pemerintah Prioritaskan Bebaskan Tahanan Anak di Australia

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hazliansyah
Tahanan Anak (ilustrasi)
Tahanan Anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dengan pemberian pengurangan hukuman (grasi) kepada terpidana kasus narkotika asal Australia Schapelle Corby, pemerintah Indonesia berharap pemerintah Australia bisa membebaskan warga negara Indonesia yang saat ini ditahan di Australia. Terutama anak-anak yang jumlahnya mencapai ratusan.

“Tentu yang kita prioritaskan untuk dibebaskan adalah anak-anak di bawah umur,” kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin usai acara Rakornas Kementerian Hukum dan HAM di Depok, Jawa Barat, Rabu (23/5).

Menurut Amir, mereka yang saat ini ditahan adalah warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai nelayan kecil yang mencoba mencari nafkah namun karena ketidaktahuan, mereka mencari ikan hingga ke wilayah Australia.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi atau pengurangan masa tahanan kepada terdakwa kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby.

Presiden memberikan Corby grasi lima tahun dari total vonis penjara selama 20 tahun. Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, Grasi dari Presiden ini mempertimbangkan sistem hukum Indonesia dan warga negara Indonesia (WNI) di Australia yang juga tengah menjalani masa hukuman di sana.

Corby divonis selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar, karena terbukti membawa marijuana atau ganja seberat 4,2 kilogram saat berkunjung ke Bali. Dia kini ditahan di Penjara Kerobokan Bali.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement