REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jamsostek menyatakan kemungkinan menunda dana santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) untuk sebagian korban kecelakaan Sukhoi Super Jet 100 di Gunung Salak. Penundaan tersebut terkait dengan penunggakan pembayaran asuransi oleh perusahaan tempat para korban bekerja.
"Perusahaannya menunggak," ungkap Kepala Biro Sekretaris Perusahaan Jamsostek, Nasrun Baso saat dihubungi Republika, Selasa (24/5).
Nasrun mengungkapkan Jamsostek telah menyiapkan dana santunan sebesar Rp 8 Miliar untuk ke 19 korban Sukhoi. Namun, dana tersebut tidak bisa disalurkan ke seluruh korban mengingat beberapa perusahaan tempat dimana korban Sukhoi bekerja tidak memenuhi kewajiban terkait asuransi Jamsostek.
"Kalau sudah mendapat musibah seperti ini baru kelabakan," kata Nasrun menunjuk perusahaan penunggak iuran Jamsostek tersebut.
Jamsostek, seperti dilaporkan sebelumnya, tidak memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan Sukhoi Super Jet 100. Pasalnya, dari 45 korban kecelakaan hanya 19 yang terdaftar sebagai peserta program Jamsostek.