REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/5), menahan mantan Wali Kota Cilegon, Aat Syafaat usai pemeriksaanya. Aat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan sampai 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jumat (26/5). Usai diperiksa, Aat enggan berkomentar apapun. Ia memilih bungkam seraya masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Pemeriksaan Aat kali ini merupakan pemeriksaan perdana setelah dirinya ditetapkan sebgai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan trestle (tiang pancang) dermaga pelabuhan Kubangsari, Cilegon, Banten, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, perkara korupsi ini bermula dari penyelidikan terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Pemkot Cilegon dengan PT Krakatau Steel mengenai tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dengan dermaga Kota Cilegon.
Dalam pelaksanaannya, lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektar tersebut, diserahkan oleh pihak Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel, untuk pembangunan Krakatau Posco.
Sementara sebagai penggantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 Ha yang terletak Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon, untuk digunakan sebagai pembangunan dermaga kota Cilegon.
Ihwal pembangunan dermaga tersebut, KPK mendapatkan laporan masyarakat, tentang ada indikasi penerima hadiah atau suap serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat setempat.