REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, pemberian grasi lima tahun kepada Schapelle Corby, warga negara Australia, yang terlibat kasus narkoba adalah sah. Grasi yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Corby yang dijuluki ratu marijuana itu menimbulkan kontroversi.
"Dasar hukum pemberian grasi oleh Presiden adalah pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung," kata Kepala BNN, Gories Mere di Jakarta, Senin (28/5).
Selain itu, kata Gories menjelaskan, pemberian grasi pada Corby tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 22/G tahun 2012 tanggal 15 Mei 2012, tapi denda Rp 100 juta harus tetap dibayar yang bersangkutan dan Undang-Undang No 5 Tahun 2010 Grasi diberikan satu kali saja. "Berdasarkan hal tersebut di atas, dari segi hukum pemberian grasi oleh Presiden adalah sah. Pemerintah tidak pernah menoleransi dalam semangat penanggulangan dan pemberantasan narkoba," kata Gories.
Dikatakannya, ada pemikiran untuk melakukan upaya yang 'paling keras' dari pemerintah seperti segera mengeksekusi para napi yang sudah divonis dan memiliki kekuatan hukum yang tetap. Corby ditangkap pada 8 Oktober 2004 di Denpasar, Bali dengan barang bukti 4,2 kilogram ganja. Pada 27 Mei 2005, ia divonis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar 20 tahun penjara karena melanggar UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Tapi beberapa pihak menilai pemberian grasi tersebut janggal. Salah satu yang menentang pemberian grasi kepada Corby adalah Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Hendardi. Menurutnya, pemberian grasi Pemerintah Indonesia kepada Schapelle Corby merupakan catatan hitam impotensi Pemerintahan SBY.
"Satu lagi catatan hitam impotensi pemerintahan SBY. Seorang bandit mariyuana mampu menjadi komoditas kompromi G to G untuk alasan yang tidak transparan," sebut Hendardi.
Ia menilai, tidak heran jika koruptor merasa aman tenteram di Indonesia. Catatan penting lain, peristiwa ini menunjukkan betapa gigih Pemerintah Australia menyelamatkan warganya yang terjerat masalah hukum di negeri orang. "Panorama itu bertolak belakang dengan pembelaan Pemerintah RI atas berbagai kasus yang menimpa WNI di luar negeri, seperti para TKI atau TKW," kata Hendardi mengakhiri.