REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sekitar 80 persen perusahaan yang menjadi peserta Jamsostek di wilayah VI Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara melakukan kecurangan. Mereka tidak melaporkan upah karyawannya secara utuh.
Kepala Kantor Wilayah VI PT Jamsostek, Junaedi, kepada wartawan di Surabaya, Selasa, mengemukakan, praktik daftar sebagian (PDS) itu dilakukan perusahaan wajib peserta Jamsostek berskala kecil, menengah dan besar. Sehingga, tindakan tersebut merugikan hak karyawannya.
"Mereka (perusahaan) ingin menghindar dari pembayaran premi yang jumlahnya cukup besar. Akibatnya, karyawan tidak mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Junaedi mengatakan Jamsostek tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap perusahaan nakal yang telah melanggar undang-undang tersebut. Upaya sosialisasi terus mereka lakukan. Jamsostek hanya bisa melaporkan kasus itu kepada pemerintah daerah maupun kejaksaan.
''Kami berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menekan kasus kecurangan ini," tambahnya.