REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -Satgas Tenaga Kerja Inddonesia (TKI) telah berhasil melepaskan 72 orang dari ancaman hukuman mati di sedikitnya empat negara. Juru Bicara Satgas dan Koordinator Advokasi Hukum dan Bantuan Litigasi Penanganan Kasus WNI/TKI di Luar Negeri Yang Terancam Hukuman Mati, Humphrey Djemat, mengungkapkan dalam keterangan Pers.
Siaran pers Satgas yang diterima di Jakarta, Sabtu (2/6), menyebutkan rincian 72 orang tersebut yakni, 24 orang di antaranya berada di Arab Saudi, 23 orang di Malaysia, 22 orang di China, satu orang di Singapura dan dua orang di Iran. Menurut Humphrey, banyaknya WNI/TKI yang terlepas dari hukuman mati karena upaya maksimal yang dilakukan pemerintah, termasuk upaya diplomatis yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Seringkali pemerintah memperhatikan kepentingan warga negara tertentu untuk mendapatkan keringanan hukumannya berdasarkan permintaan negaranya. "Tentunya tindakan pemerintah tersebut menghasilkan tindakan resipokal (timbal balik) dari negara lain. Akibatnya banyak WNI/TKI yang terlepas dari hukuman mati atau diringankan hukumannya, termasuk seperti yang kena hukuman mati karena kejahatan narkoba," katanya.
Jubir Satgas itu menyatakan dilepaskannya 72 orang tersebut dari ancaman hukuman mati membuktikan bahwa upaya diplomasi memang berjalan cukup efektif menyelamatkan nyawa WNI/TKI. Sementara, tudingan yang menyatakan bahwa tidak ada WNI/TKI yang berhasil dibebaskan pemerintah berdasarkan upaya diplomasi, menurut Humphrey, sangat tidak berdasar dan tidak benar.
Berdasarkan pengalaman Satgas saat berhubungan dengan negara-negara yang sangat keras dalam menerapkan hukuman terhadap kejahatan narkoba seperti Malaysia dan China, tindakan melepaskan atau meringankan warga negara asing dari ancaman hukuman mati bukan berarti menyurutkan penegakan hukum di negara tersebut. "Hal yang sama pun berlaku di Indonesia," katanya.