REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang jabatan wakil menteri (wamen) dinilai tidak akan mengganggu kinerja kementerian negara. "Saya masih punya keyakinan para menteri itu tentu mampu untuk melanjutkan tugas-tugas yang diemban kementerian negara," kata Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin, usai sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Pemkab Magelang, Jateng, Selasa (5/5).
Ia mengatakan, keputusan MK berkekuatan hukum final, tidak ada pilihan lain. Semua pihak, ujarnya, harus tunduk dan mengikuti putusan itu sehingga para wakil menteri harus bisa menyesuaikan diri.
"Pemerintah dalam hal ini presiden harus bisa menyesuaikan diri dengan keputusan MK. Saya kira keputusan itu tidak akan mempengaruhi kinerja kementerian karena seorang menteri sudah dilengkapi dengan perangkat-perangkatnya, seorang menteri ada sekjen, beberapa dirjen dan seterusnya," katanya.
Ia mengatakan, hal tersebut hanya menyangkut pembagian tugas di internal kementerian negara.
Menurut dia, dalam hal tertentu wamen memang diperlukan, misalnya menteri luar negeri, karena jabatannya menlu sering di luar negeri. Justru karena tugas dan tanggung jawabnya sehingga menlu memerlukan wamen.
"Namun, untuk kementerian yang lain saya belum melihat urgensi yang tinggi seperti pada kementerian luar negeri," katanya.
Menyinggung apakah keberadaan wamen melanggar Pasal 17 UUD 1945, dia mengatakan, Pasal 17 memang tidak eksplisit menyebutkan wamen itu ada atau tidak.
"Memang tidak disebut, di sinilah yang menimbulkan pandangan yang berbeda. Apakah kalau tidak disebutkan itu dibolehkan atau justru dibolehkan, karena memang dalam konstitusi tidak disebut adanya nomenklatur wamen," katanya.