Rabu 06 Jun 2012 09:30 WIB

Kemarahan Mahfud MD dan Gugatan Wamen (Bag 4-habis)

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Heri Ruslan
Mahfud MD
Foto: Antara/Reno Esnir
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, Sebelum sidang terakhir, Direktur Litigasi dan Perundang-Undangan Kemenkumham Mualimin Abdi, sempat mempertanyakan sikap Mahfud MD yang tampak ‘garang’ saat bertanya kepada pihak pemerintah.

Ia melihat kecenderungan sikap hakim konstitusi 'menyerang' pemerintah. Perlakuan berbeda juga dirasanya ketika diberi kesempatan menjelaskan argumen tentang posisi wamen yang dinilai Mualimin waktunya lebih pendek daripada pihak penggugat.

“Saya kurang tahu mengapa. Tapi harusnya Pak Ketua MK jangan gitulah,” katanya kepada Republika.

Mualimin yang setiap harinya bertugas di MK mengaku, butuh perjuangan ekstra dalam menghadapi gugatan uji materi tentang wamen.

Rapat malam sering dilakoninya untuk membahas siapa saksi ahli pemerintah yang layak diajukan dan berkompeten untuk hadir di MK.

Ia pernah geregetan saat ada menteri yang diminta menjadi saksi ahli guna menjelaskan manfaat bantuan wamen menolak permintaannya.

Karena itu, setelah membuat kesimpulan, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim konstitusi. Yang pasti, pihaknya sudah bekerja keras untuk memberikan argumen terbaik di persidangan, sesuai dengan komitmennya mewakili pihak pemerintah.

“Apapun keputusan, kami sudah berusaha maksimal. Diterima atau ditolak, itu keputusan terbaik di mata MK,” kata Mualimin.

Akhirnya, sebagaimana kita ketahui, MK mengabulkan permohonan sebagain. MK memang tidak memenuhi permintaan penggugat untuk membubarkan 19 wamen, namun mereka menyatakan, wamen berada dalam status quo.

Menurut Akil, keputusan MK adalah jalan tengah terbaik. “Selesai diputuskan, saya lihat dua pihak sama-sama tersenyum,” Akil Mochtar berseloroh.

Otomatis Presiden SBY harus mengeluarkan Perpres baru agar wamen bisa kembali bekerja. “Wamen lama diangkat atau tidak, itu terserah Presiden. Yang penting, wamen yang sekarang itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Akil.

Ia melanjutkan, kalau mereka masih menggunakan mobil dinas atau memanfaatkan segala fasilitas dinas maka itu tidak dibenarkan. “Itu termasuk korupsi,” sentil mantan politisi Golkar tersebut.

Yang pasti, meminjam istilah wamenkumham Denny Indrayana, yang diambil dari lagu terkenal penyanyi Bob Marley, “No wamen, no cry.”

“Negeri ini tidak akan runtuh, meski tidak ada wamen,” kata mantan ketua MK Jimly Asshidiqiey.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement