REPUBLIKA.CO.ID, Sekelompok orang menyambangi sebuah ruko di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat pada Selasa (5/6) pukul 18.00 WIB. Mereka tidak berseragam, namun membawa senjata api, mulai laras pendek hingga panjang.
Ruko itu mereka geledah selama berjam-jam. tiga buah karung ditemukan didalamnya. Ketika bagian atas karung itu dipotong dengan pemotong, tiba-tiba beberapa kristal sebesar kuku kelingking balita jatuh ke lantai. "Itu kami duga sabu," jelas Kepala Subdirektorat II Psikotropika Bareskrim Polri, Komisaris Besar Siswandi, saat dihubungi, Rabu (6/6).
Karung tersebut akhirnya dibuka. Ternyata isi ketiga karung itu kristal metamfetamin atau sabu yang jumlahnya diperkirakan mencapai 150 kilogram. Masih ada 376 karung berisi soda api, prekursor untuk membuat sabu.
Ruko tersebut berada di Perumahan Mutiara Taman Palem Ruko, Blok D8, Nomor 50 RT 06 RW 14 Cengkareng, Jakarta Barat. Penggerebekan ini bermula dari pengembangan penyidikan tersangka pengedar dan pengguna narkoba, TCH alias EW dari Malaysia, A alias L dari India, dan WK dari India.
Ketika itu, 23 kilogram sabu disita dari tangan mereka yang disembunyikan di sebuah kamar di Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka telah diintai sebelumnya. Baru kemudian ditangkap saat menghisap sabu sekitar 16.30 WIB di Apartemen Mitra Bahari Tower A Kamar 1408.
"TCH alias EW berperan sebagai penyimpan sabu di apartemen City Park, Cengkareng yang dibiayai A alias L sebagai bosnya, sedangkan A dan WK tinggal di Aston Marina dan Apartemen Juanda," ungkap Direktur IV Narkoba Bareskrim, Brigjen Arman Depari, saat dihubungi, Rabu (6/6).
Kunci kamarnya dibawa dan disimpan dibawa oleh tersangka TCH. Kemudian tim melakukan penggeledahan dan menyita koper berisi 23 kilogram sabu di Apartemen City Park.