REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Kabupaten berupaya untuk menjerat pemilik Koperasi Langit Biru Jaya Komara dengan Undang-Undang Pencucian Uang.
Dasar pengupayaan langkah tersebut dilandasi dugaan penyalahgunaan uang investasi dari masyarakat yang kemudian mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya bagi sang pemilik.
Kasat Reskrim Tangerang Kabupaten, Kompol Shinto Silitonga menjelaskan, penerapan UU Pencucian Uang akan diupayakan polisi agar dapat dikenakan kepada Jaya Komara. Namun demikian, Shinto mengungkapkan, upaya tersebut harus didasarkan pada kekuatan jeratan pasal penipuan dan penggelapan.
"Jadi, money laundring dapat diterapkan dengan cara bagaimana penyidik mencari alat bukti untuk membuktikan pasal penipuan dan penggelapan," ungkap Shinto di Mapolda Metro Jaya.
Shinto menguraikan, saat ini penyidik kepolisian berencana melakukan gelar perkara terkait kasus Koperasi Langit Biru. Tujuannya, ujar dia, adalah untuk memantapkan penetapan unsur-unsur pasal yang dituduhkan dan mencapai efisiensi dan penuntasan dalam penanganan perkara.
Akan tetapi, Shinto belum bisa menetapkan kepastian waktu gelar perkara tersebut lantaran masih mencari sejumlah alat bukti lain.
Sambil menunggu, ungkap dia, polisi tetap akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada beberapa orang saksi untuk memperoleh keterangan tambahan.
"Gelar perkara akan kami lakukan sesegera mungkin," ucap Shinto kepada sejumlah wartawan.