REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah menyurati Mahkamah Agung (MA) terkait keluarnya dua nomor register putusan MA mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing guna kelancaran melakukan eksekusi.
"Sebenarnya Kajari Jakarta Selatan sudah mengirim surat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan kasasi. Namun karena belum ada jawabannya juga, Kejari Jakpus mengirimkan surat ke MA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman di Jakarta, Jumat (8/6).
Ia mengatakan, pihaknya ke MA hanya menanyakan nomor suratnya saja, sedangkan substansi putusan sendiri tidak ada masalah. "Karena itu kami menanyakan ke lembaga yang menerbitkan putusan tersebut," katanya.
Kendati demikian, Kejagung mengakui adanya hambatan administrasi dalam mengeksekusi mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing. Hambatan tersebut adalah adanya perbedaan nomor register putusan Mahkamah Agung yang terbit tahun 2009 dan 2011.
Putusan kasasi pada 2009 menyatakan Sumita Tobing tidak bersalah dari tuduhan tindak korupsi proyek pengadaan peralatan siaran senilai Rp 5,2 miliar. Kemudian ke luar lagi putusan kasasi pada 2011, yang menyebutkan Sumita Tobing bermasalah atau melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.