REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjadi buronan Kejaksaan Agung, Sherny Kojongian, ditangkap oleh Interpol di Amerika Serikat (AS). Mantan Direktur Kredit Bank Harapan Sentosa itu dideportasi dari San Francisco, AS. Terpidana yang merugikan negara Rp 1,95 triliun itu akan dipulangkan pada Rabu (13/6).
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC, AS, dalam rilisnya dan dikutip www.setkab.go.id menyebutkan, selama dalam pelariannya di AS, Sherny berupaya memperoleh kewarganegaraan AS dan sebelumnya juga mengajukan hak suaka.
“ICE (Immigration and Customs Enforcement) San Fransisco pada tanggal 10 November 2010 telah menangkap yang bersangkutan atas dasar red notice tersebut. Yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, selama menunggu persidangan deportasi,” urai KBRI, Selasa (12/6).
Sherny Kojongian melarikan diri pada 2002 ketika proses persidangan kasus korupsi Bank Harapan Sentosa (BHS) berlangsung. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Maret 2002 secara in absentia menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Sherny, bersama-sama dengan Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto.