Selasa 12 Jun 2012 13:18 WIB

Terpidana Kasus BLBI Ditangkap di AS

Rep: Esthi Maharani/ Red: Dewi Mardiani
Sherny Kojongian
Foto: kejaksaan.go.id
Sherny Kojongian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjadi buronan Kejaksaan Agung, Sherny Kojongian, ditangkap oleh Interpol di Amerika Serikat (AS). Mantan Direktur Kredit Bank Harapan Sentosa itu dideportasi dari San Francisco, AS. Terpidana yang merugikan negara Rp 1,95 triliun itu akan dipulangkan pada Rabu (13/6).

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC, AS, dalam rilisnya dan dikutip www.setkab.go.id menyebutkan, selama dalam pelariannya di AS, Sherny berupaya memperoleh kewarganegaraan AS dan sebelumnya juga mengajukan hak suaka.

“ICE (Immigration and Customs Enforcement) San Fransisco pada tanggal 10 November 2010 telah menangkap yang bersangkutan atas dasar red notice tersebut. Yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, selama menunggu persidangan deportasi,” urai KBRI, Selasa (12/6).

Sherny Kojongian melarikan diri pada 2002 ketika proses persidangan kasus korupsi Bank Harapan Sentosa (BHS) berlangsung.  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Maret 2002 secara in absentia menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Sherny, bersama-sama dengan Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto.

Ketiganya dinilai Majelis Hakim terbukti dan sah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.95 trilyun. Ketiganya juga dihukum mengembalikan kerugian negara tersebut secara tanggung-renteng.

Vonis pidana tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI pada 8 November 2002 namun tidak dapat segera dieksekusi karena Sherny, Hendra, dan Edi Putranto telah lebih dahulu melarikan diri ke luar negeri. Terhadap Hendra Rahardja, Pemerintah Indonesia telah mengupayakan ekstradisi yang bersangkutan dari Pemerintah Australia. Namun, upaya ini tidak  dapat terlaksana karena terpidana meninggal dunia pada tahun 2002.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement