Rabu 13 Jun 2012 19:08 WIB

Terdakwa: Tindakan Aborsi Sesuai Produser

Aborsi
Aborsi

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP - Terdakwa kasus dugaan aborsi ilegal, Dokter Rejani Djalal SpOG dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukumnya Bambang Sri Wahono menyatakan, tindakan aborsi terhadap pasien Dwi Hastuti dilakukan sesuai prosedur.

"Jaksa penuntut umum telah melakukan kesalahan dengan mendakwa Dokter Rejani Djalal SpOG bin Moch Djalal telah melakukan aborsi terhadap saksi Dwi Hastuti sehingga saksi Dwi Hastuti mengalami 'abortus incompletus' atau aborsi tidak lengkap," katanya di Cilacap, Rabu (13/6).

Bambang mengatakan hal itu saat membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan kasus dugaan aborsi ilegal dengan terdakwa utama Dokter Rejani Djalal SpOG di Ruang Sidang Wijayakusuma, Pengadilan Negeri Cilacap. Majelis hakim yang memeriksa kasus ini diketuai Wilhelmus Hubertus Van Keeken beranggotakan Santosa dan Hasanuddin.

"Fakta yang ada, saksi Dewi Hastuti telah mengalami 'abortus insipient'. Dalam hal ini jelas bahwa jaksa penuntut umum terkesan memaksakan dakwaan dan mendasarkan dakwaannya dari pemeriksaan di kepolisian," katanya.

    

Sebelum mendatangi terdakwa Dokter Rejani Djalal, kata dia, saksi Dewi Hastuti terlebih dulu memeriksakan kandungan kepada seorang bidan di daerah asalnya, yakni Pemalang, sehingga mengalami pendarahan.

    

Menurut dia, tindakan yang dilakukan terdakwa Dokter Rejani Djalal terhadap saksi Dwi Hastuti sesuai tugas pokok dan fungsi serta kewenangannya sebagai dokter spesialis kandungan dan kebidanan serta dilakukan menurut ketentuan prosedur medis.

    

"Tindakan terdakwa Dokter Rejani Djalal SpOG merupakan prosedur penanganan medis yang apabila tidak dilakukan tindakan medis tersebut akan membahayakan jiwa saksi Dwi Hastuti," katanya.

    

Selain itu, kata dia, dakwaan jaksa penuntut umum dibuat tidak cermat, jelas, dan lengkap, salah satunya tidak menjelaskan perbedaan embrio, janin, dan bayi. Ia mengatakan, dialog antara terdakwa Dokter Rejani Djalal dengan saksi Dwi Hastuti yang disajikan jaksa penuntut umum dalam dakwaan hanyalah sebuah rekayasa guna mengarahkan ke ranah pidana.

    

"Bahkan, surat dakwaan jaksa penuntut umum dengan Nomor Register Perkara PDM-71/CILAC/Euh.2/05/2012 tanggal 24 Mei 2012 yang dibacakan oleh saudara jaksa penuntut umum (Pranoto) di persidangan Pengadilan Negeri Cilacap pada tanggal 6 Juni 2012 tidak ditandatangani oleh jaksa penuntut umum," katanya.

    

Dengan demikian, kata dia, dakwaan tersebut tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Oleh karena itu, lanjutnya, dakwaan tidak sah dan harus batal demi hukum.

    

Terkait hal itu, Bambang mengharapkan, majelis hakim yang memeriksa kasus ini menerima eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dan menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum serta memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

    

"Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka kami mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya, demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku dan Ketuhanan Yang Mahaesa," katanya.

Usai mendengarkan pembacaan eksepsi, Ketua Majelis Hakim Wilhelmus Hubertus van Keeken menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum Pranoto, apakah akan menyampaikan tanggapan atas eksepsi terdakwa yang dibacakan oleh penasihat hukumnya.

    

Oleh karena Pranoto menyatakan hendak memberikan tanggapan, majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Rabu (20/6) dengan agenda pembacan tanggapan atas eksepsi terdakwa.

    

Sebelum sidang berakhir, penasihat hukum terdakwa mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Saat ditemui usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Bambang Sri Wahono mengatakan, surat penangguhan penahanan tersebut diajukan karena terdakwa Dokter Rejani Djalal harus melakukan pemeriksaan penyakit jantung yang dideritanya.

"Pemeriksaan tentunya dilakukan oleh dokter spesialis jantung dari rumah sakit tempat klien saya berobat," katanya.

    

Seperti diketahui, Dokter Rejani Djalal yang menjalani sidang perdana di PN Cilacap pada Rabu (6/6) didakwa dengan dua dakwaan. Dalam dakwaan kesatu diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sementara dalam dakwaan kedua diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 348 ayat 1 KUHP. Dalam kasus dugaan praktik aborsi ilegal yang melibatkan dokter Rejani Djalal, penyidik Polres Cilacap telah menetapkan delapan tersangka lain.

    

Dokter Rejani Djalal yang telah membuka praktik selama 30 tahun, diduga sudah ribuan kali menangani aborsi ilegal, karena berdasarkan hasil inventarisasi dari buku tamu selama tahun 2008 hingga Maret 2012 tercatat sebanyak 5.663 pasien yang diduga melakukan aborsi.

    

Sementara dari bulan Januari hingga Maret 2012 tercatat ada 505 pasien yang melakukan aborsi. Informasi yang dihimpun, sebelum membuka praktik di Jalan Gatot Subroto Nomor 12A Cilacap, Dokter Rejani Djalal pernah berpraktik di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Anggrek Cilacap.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement