REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kedatangan tersangka korupsi, Neneng Sri Wahyuni, masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Menteri Hukum dan Ham, Amir Syamsuddin menyatakan tidak pernah ada nama Neneng ataupun catatan secara keimigrasian Neneng telah meninggalkan tanah air.
“Yang pasti, tidak ada data perlintasan imigrasi mengenai kedatangan dia. Melalui penelitian kami, tidak ada data perlintasan imigrasi,” katanya saat ditemui usai pelantikan empat pejabat pemerintah yang baru di Istana Negara, Kamis (14/6).
Sejauh ini, lanjutnya, tidak ada perlintasan yang sah alias legal mengenai kedatangan dia. Menurut dia, kalau harus meninggalkan tanah air ataupun ke negara lain seharusnya dibarengi dengan dokumen yang sah. “Kalau tidak ada dokumen, berarti ada peristiwa pelanggaran keimigrasian,” katanya.
Sementara mengenai keterlibatan dua warga negara Malaysia dalam pelarian Neneng, Menkumham belum mau berkomentar banyak. Ia mengaku belum tahu keterkaitan kedua orang tersebut.
“Saya tidak tahu. Yang saya tahu sejauh ini baru ibu Neneng itu tidak terlihat jejak rekam mengenai adanya perlintasan,” katanya.