Jumat 15 Jun 2012 02:04 WIB

Delapan Calhaj Ini Batal Berangkat, Ada Apa?

Red: Endah Hapsari
Haji
Foto: AP/Hassan Ammar
Haji

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG---Sebanyak delapan dari 243 calon haji asal Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), batal menunaikan ibadah haji karena beberapa faktor. "Saat ini sebanyak 235 orang calon haji sudah mengurus paspor haji dan mereka sudah dipastikan berangkat ke Mekkah," ujar Kasi Haji Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, Sahrul Jamil.

Ia menjelaskan, tiga dari delapan calon haji yang batal berangkat tersebut karena meninggal dunia dan lima orang lainnya karena alasan ekonomi sehingga tidak bisa melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) serta pertimbangan keluarga dan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. "Pembatalan keberangkatan mereka ke Tanah Suci, kami terima pada saat pengurusan paspor haji di Kantor Imigrasi Kota Pangkalpinang, dan lima orang yang batal berangkat haji tahun ini juga dimungkinkan bisa mendaftar kemvbali pada tahun berikutnya dengan melunasi biaya haji," ujarnya.

Ia mengatakan, pengurusan paspor calon haji Kota Pangkalpinang berjalan lancar dan direncanakan Jumat (15/6) petugas imigrasi akan menyerahkan seluruh berkas paspor ke Kementerian Agama Kota Pangkalpinang. "Direncanakan besok, pihak imigrasi akan menyerahkan 235 paspor haji yang sudah selesai untuk diserahkan Kantor Kementerian Agama untuk mengurus visa haji," ujarnya.

Ia mengatakan, pengurusan biaya paspor haji ditanggung Kemenag, sehingga calhaj tidak perlu lagi mengeluarkan biaya dalam pengurusan paspor tersebut. "Persyaratan pengurusan paspor seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran atau ijazah, atau buku nikah, kartu keluarga dan surat rekomendasi dari Kantor Kemenag di masing-masing kabupaten/kota.

Bagi calhaj yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan tersebut, maka calhaj harus mengurus surat rekomendasi dari Kantor Kemenag agar papspor tersebut dapat diterbitkan.

"Dalam pengurusan paspor, masih banyak calon haji yang tidak memiliki akta kelahiran, ijazah, kartu keluarga, buku nikah karena sebagian besar di antara mereka berusia lanjut dan tidak memiliki persyaratan pengurusan paspor haji," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement