REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni, Kamis (14/6), resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Neneng ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Neneng keluar dari kantor KPK setelah menjalani pemeriksaan selama 23 jam. Ia terlihat masih mengenakan pakaian yang sama sejak kedatangannya kemarin. Istri Nazaruddin ini pun, masih menutupi wajahnya dengan kain berupa cadar.
Ia sama sekali tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Ia terus bungkam meskipun wartawan bertubi-tubi menanyakan sejumlah hal kepadanya.
Perlakuan KPK terhadap Neneng sedikit berbeda dengan tersangka lainnya yang ditahan di Rutan KPK. Biasanya, tersangka KPK yang ditahan setelah menjalani pemeriksaan, akan berjalan kaki dari pintu depan kantor KPK menuju Rutan yang jaraknya sekitar 100 meter. Namun, Neneng menggunakan mobil tahanan KPK saat menuju Rutan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni akan ditahan di Rutan KPK.
"Iya," jawab Busyro ketika ditanya apakah Neneng akan ditahan di Rutan Jakarta Timur cabang KPK, kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas melalui pesan singkatnya, Kamis (14/6) pagi.