REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa penggelapan dana nasabah bekas pegawai Citibank, Inong Malinda Dee, tetap divonis delapan tahun penjara. Permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Putusannya dikuatkan," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Achmad Sobari, di Jakarta, Senin (18/6). Putusan itu dikeluarkan pada 22 Mei 2012 dengan ketua majelis, Jurnalis Amrad.
Sebelumnya dilaporkan, terdakwa penggelap dana nasabah bekas pegawai Citibank, Inong Malinda Dee, divonis penjara delapan tahun dan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara, sesuai putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejumlah mobil mewah yang bisa dibuktikan demi hukum dimiliki Malinda Dee dengan cara ilegal, juga dinyatakan hakim disita demi negara.
Polisi menetapkan pegawai Citibank Malinda Dee alias MD sebagai tersangka penggelapan dana nasabah Rp 17 miliar, Jumat, 25 Maret tahun lalu.
Saat itu, Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi (saat itu) Anton B Alam, menyatakan, "Tersangka MD sengaja melakukan kejahatan dengan mengaburkan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah."
Tersangka juga memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa izin ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku.
Kasus ini terungkap, setelah ada laporan dari manajemen Citibank ke kepolisian. Juga ada korban yang lapor seluruh isi rekeningnya berkurang cukup signifikan.