Rabu 07 Mar 2012 14:06 WIB

Malinda Dee Divonis Delapan Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M

Red: Djibril Muhammad
 Terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang nasabah Citibank, Inong Malinda Dee akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (8/11).
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang nasabah Citibank, Inong Malinda Dee akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (8/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa penggelapan uang dan pencucian uang senilai Rp7 miliar dan dua juta dolar AS atau total Rp 40 miliar, Malinda Dee divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar atau subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan bersama-sama dan berulang. Menjatuhkan delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," kata pimpinan majelis hakim, Gusrizal, dalam pembacaan vonis terdakwa Malinda Dee, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/3).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan penuntut umum dengan dengan 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar atau subsider tujuh bulan kurungan.

Di dalam dakwaan, penuntut umum menganggap Malinda pada tanggal 27 Januari 2007-7 Februari 2011 melakukan transfer tidak sah atau palsu dengan tidak diketahui atau diizinkan oleh nasabah yang bersangkutan dengan cara memberikan formulir transfer palsu atas nama sekitar 30 nasabah yang ia kuasai.