REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI---Petugas Kepolisian Sektor Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menahan seorang nenek bernama Siti Rukayah (68) yang kedapatan menjual narkotika jenis pil dobel L. "Pelaku kami tangkap dari pengakuan salah seorang penjual yang sudah kami tahan," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polsek Kandat, Bripka Sunaryo.
Ia mengatakan nenek yang ditahan sehari menjelang Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI) 2012 itu bernama Siti Rukayah (68), warga Dusun Dukuh Utara, Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih.
Pelaku yang ditangkap sebelumnya bernama Mohamad Iwan (15), pelajar warga Dusun/Desa Cendono, Kecamatan Kandat.
Menurut Sunaryo, pelaku Iwan ditangkap di Desa Ringinsari karena kedapatan membawa 36 pil dobel L. "Sementara dari tangan Mak Siti, petugas menyita 1.457 pil dobel L," katanya mengungkapkan.
Pelaku yang bernama Iwan, kata dia, memang sudah lama dalam pengawasan. Ia diduga memang sudah lama menjadi pembeli pil terlarang dan menjualnya kepada sejumlah pihak. Namun, polisi tidak berhasil menahan pembeli lain yang akan transaksi karena langsung melarikan diri. Polisi hanya menahan Iwan, lalu memeriksanya dan akhirnya menyebut nama Siti.
"Pelaku sudah tiga bulan beroperasi dan berkomplot dengan pelajar," jelasnya.
Kepada penyidik, Iwan mengaku sengaja membeli pil itu untuk menambah uang saku. Ia selama ini selalu mengambil dari perempuan yang ia sebut dengan panggilan Mak Siti. Sementara itu, Siti yang diperiksa mengaku belum lama menjual pil-pil tersebut. Ia nekat berjualan untuk memenuhi kebutuhan keluarga."Belum lama saya berjualan. Uangnya untuk makan," kata perempuan yang sehari-hari berjualan nasi pecel ini.
Kini, keduanya ditahan di kantor polisi dan terancam hukuman penjara karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Polisi terus mengembangkan kasus ini, terutama dengan temuan salah seorang pelaku yang ternyata berstatus sebagai pelajar. Dikhawatirkan, ada pelajar lain yang terlibat ikut menjual barang terlarang itu.