REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Sidang kasus dugaan pembacokan anggota Laskar Front Pembela Islam dengan terdakwa IR, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bogor, Kamis (28/6)
Sidang ke empat kalinya ini digelar tertutup dengan agenda mendengar keterangan para saksi.
"Sidang hari ini masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, ada empat saksi yang kita panggil tapi yang hadir hanya dua orang," kata Jaksa Penuntut Umum, Yusi Dina Diana, usai persidangan.
Yusi mengatakan, dua saksi yang hadir yakni Muji dan Asep merupakan saksi dari rekan terdakwa.
Di dalam persidangan ke dua saksi menceritakan kronologi saat peristiwa terjadi. Saksi Muji melihat terdakwa membawa klewang yakni senjata tajam yang digunakan untuk membacok Mustofa yang tewas dalam peristiwa yang terjadi Ahad (6/5) lalu.
"Dalam keterangannya, kedua saksi hanya menceritakan mereka melihat terdakwa membawa klewang, mereka tidak melihat terdakwa membacok lawannya," kata Yusi.
Menurut Yusi seluruh keterangan saksi tidak disangkal oleh terdakwa. Terdakwa membenarkan semua yang disampaikan oleh saksi, termasuk saksi yang sebelumnya.
Yusi mengatakan, dalam persidangan ini pihaknya akan menghadirkan 12 orang saksi, hingga kini telah tujuh orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.
"Sisanya lima orang saksi akan kita hadirkan pada persidangan lanjutan yang digelar Senin (2/7) mendatang," ujarnya.
Menurut Yusi, sidang dilaksanakan dua kali dalam seminggu mengingat terdakwa masih dibawah umur, persidangan dilakukan secara estapet untuk mempercepat prosesnya.