REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Tarik ulur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terus terjadi antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan DPR. Namun, Komisi VIII menargetkan BPIH pada Selasa depan (10/7) sudah bisa ditetapkan.
“Kami harap selasa depan sebelum kami reses sudah bisa ditetapkan BPIHnya,”ujar Ketua Komisi VIII Ida Fauziah pada Republika, Sabtu (7/7).
Keterlambatan penetapan ini kata Ida dikarenakan pihak pemerintah, yakni Kemenag, meminta waktu sekali lagi untuk pembahasan internal. Kemudian, rencananya pemerintah akan membawa draf usulan BPIH baru kepada Panitia Kerja (panja) BPIH pada Senin depan (9/7).
Dalam rapat panja nanti jelas dia, pembahasan akan digenjot dan digelar maraton sehingga bisa selesai hari itu juga. Sehingga, pada Selasa depan BPIH sudah bisa disahkan Komisi VIII dengan Menteri Agama.
Sebelumnya, dalam rapat Panja rabu lalu, jelas Fauziah, pemerintah masih meminta ada kenaikan BPIH sebesar USD 200 (Rp 1,8 juta) per jamaah dibandingkan tahun lalu. Seperti diketahui, rata-rata BPIH periode 2011 M/1432 H dipatok sebesar USD 3.537 per jamaah. Dengan kurs rupiah saat itu, harga rata-rata BPIH tadi senilai sekitar Rp 30.771.900 per jamaah.
Oleh karena itu, dengan adanya usulan dari pemerintah kenaikan BPIH sebesar USD 200 per jamaah, maka bisa jadi rata-rata BPIH tahun ini dipatok USD 3.737 per jamaah. Maka perkiraan rata-rata BPIH 2012 setara dengan Rp 35 juta per jamaah.
Tapi, Fauziah mengaku usulan kenaikan BPIH dari pemerintah sebesar USD 200 itu masih belum disepakati DPR. Sehingga, Para anggota dewan memberi waktu bagi pemerintah untuk menghitung ulang komponen BPIH yang sudah diajukan itu. "Kalau bisa ditekan terus. Jangan sampai naik USD 200, Itu memberatkan," Jelas dia.
Menurut Fauziah pemerintah masih terkesan sulit untuk menekan kenaikan tersebut. Alasan kenaikan BPIH yang diajukan pemerintah terus berkutat soal ongkos penerbangan dan biaya sewa pemondokan. Padahal, dari pandangan DPR, pemerintah sejatinya bisa menekan BPIH melalui pemanfaatan bunga simpanan dana setoran awal haji.
Pemerintah bisa mengoptimalisasi penggunaan bunga simpanan itu dengan beragam cara. Misalnya, pos anggaran yang sudah ditalangi APBN tidak ditalangi lagi oleh dana bunga simpanan, " tapi, untuk detailnya saya tidak tahu," katanya.