REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak KPK untuk menelusuri dugaan keterlibatan Gubernur Riau, Rusli Zaenal dan anggota DPR dalam suap PON Riau. Hal itu dapat dilihat berdasar keterangan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"KPK harus menjadikan keterangan-keterangan di sidang itu sebagai bahan penyidikan yang penting. Terutama soal Rusli Zaenal dan DPR," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho saat dihubungi Republika, Ahad (8/7).
Dalam surat dakwaan terhadap dua orang terdakwa kasus ini , Rahmad Syahputra dan Eka Dharmayang dibacakan pada Rabu (27/6) lalu, , disebutkan, bahwa Untuk mengesahkan dua perubahan Perda terkait pembangunan Venue PON XVIII di Riau terungkap anggota DPRD Riau meminta uang lelah Rp 1,8 miliar.
Kemudian Gubernur Riau Rusli Zainal meminta Lukman Abas (mantan Kadispora RIau, sudah tersangka) segera memenuhi uang lelah tersebut.
Selain itu, pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (5/7), Manajer Operasional Main Stadium PON dari PT Adhi Karya, Diki Aldianto dalam sidang itu mengatakan PT Adhi Karya pernah mencairkan dana ke DPR RI Rp9 miliar lebih untuk keperluan PON. Kemudian ke Gubernur Riau Rusli Zainal Rp500 juta dan kepada Mantan Kadispora Riau Lukman Abbas (tersangka) Rp700 juta.
Emerson mengatakan, tindakan Rusli sesuai surat dakwaan itu telah melanggar aturan. Karena, suap itu terjadi setelah adanya persetujuan dari Rusli untuk mengabulkan permintaan para anggota DPRD itu.
"Itu melanggar. Kalau gak ada instruksi Rusli gak mungkin ada transaksi suap. Kalau memang Rusli merasa diperas, harusnya kan dia lapor. Tapi ternyata enggak," kata Emerson.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sekecil apapun informasi dalam persidangan, akan menjadi bahan masukan bagi KPK untuk mengembangkan proses penyidikan. KPK akan menindaklanjutinya dengan mengkaji informasi-informasi yang diperoleh dari persidangan tersebut.
"Tentunya kami validasi dulu informasinya dan didukung oleh alat-alat bukti," kata Johan saat dihubungi Republika, Ahad (8/7).
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement